|
Tahun 2008 belum merupakan tahun yang cerah bagi kebebasan pers di Indonesia. Sepuluh tahun semenjak reformasi digulirkan, kebebasan pers di tanah air kembali terancam oleh berbagai produk legislatif baru. Selama 2008, serangkaian undang-undang baru yang terkait dengan pers disahkan oleh pemerintah, antara lain UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
UU Pemilu bersentuhan dengan pers karena mengatur pemberitaan di dalamnya. Pasal 99 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengembalikan lembaga bredel terhadap pers melalui sanksi seperti penghentian sementara acara siaran, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, denda, pembekuan acara, pencabutan izin siaran dan izin penerbitan media massa. Berbagai bentuk kontrol media, bahkan pembredelan, merupakan norma yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE memang merupakan langkah maju dalam pengaturan transaksi elektronik. UU ini menjadi payung hukum bagi perdagangan elektronik Indonesia. Namun UU ITE ini menimbulkan kegundahan di kalangan jurnalis karena memuat ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pelaku penghinaan (defamation) melalui internet. Ancaman hukuman itu tidak selaras dengan kecenderungan dunia yang menghapuskan delik penghinaan dari hukum pidana (criminal defamation). Alih-alih menghapus criminal defamation, undang-undang ITE mengancam hukuman 6 kali lipat dibanding ancaman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk delik yang sama.
Undang-undang No. 14 tahun 2008 lahir membawa angin segar bagi demokrasi. Undang-undang ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang selama ini selalu dianggap sebagai rahasia negara. Namun, UU KMIP masih mengandung kelemahan yang perlu menjadi catatan. Kelemahan tersebut adalah adanya ancaman pidana 1 tahun bagi masyarakat yang menggunakan informasi publik yang dikecualikan dalam UU ini sebagaimana diatur dalam pasal 51. Ancaman kepada pengguna informasi merupakan hal yang tidak tepat, semestinya ancamana hanya ditujukan kepada orang yang membocorkannya.
Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang kontroversial juga menjadi potensi ancaman bagi kebebasan pers. Undang-undang Pornografi mengandung ancaman pidana yang berat. Sanksi pidana dalam undang-undang ini, sekali lagi, akan menjadi ranjau hukum bagi pers. Jurnalis dapat dipidana berdasarkan UU ini, sementara definisi mengenai pornografi dalam undang-undang tersebut sangat lentur.
Tahun 2008 juga diwarnai dengan tragedi peradilan terhadap pers di Indonesia. Gugatan PT Asian Agri melawan Majalah Tempo, Gugatan PT Riau Andalas Pulp dan Papers melawan Koran Tempo, pemidanaan terhadap kolumnis lepas Bersihar Lubis di Depok, gugatan dan laporan Munarman terhadap majalah Tempo dan Koran Tempo, dan kriminalisasi terhadap Upi Asmaradhana di Makassar adalah salah satu contohnya.
Adanya mekanisme Hak Jawab dan mediasi di Dewan Pers belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Menurut UU No. 40 tahun 1999, masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan pers dapat mengunakan Hak Jawabnya. Apabila Hak Jawab tersebut tidak dilayani, maka pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers dapat mengadu dan menempuh jalur mediasi lewat Dewan Pers. Penyelesaian perkara di pengadilan adalah jalan terakhir apabila mekanisme tersebut mengalami jalan buntu.
Memang, harus diakui bahwa pers Indonesia masih lemah dalam hal profesionalisme dan penegakan etika. Berbagai kesalahan dalam pemberitaan yang disebabkan lemahnya akurasi, prinsip cek dan ricek, cover multisides, dan sebagainya masih mewarnai kesalahan pers. Pelanggaran etika, seperti menerima amplop dan menghrmati narasumber, juga masih sering terjadi. Namun hendaknya, kesalahan seperti itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Yang sangat menyedihkan, selama kurun 2008 kekerasan terhadap jurnalis masih juga terjadi di negeri ini. Menurut catatan AJI Indonesia, selama tahun ini terdapat 60 kasus kekerasan. Jenis kekerasan tersebut meliputi: serangan fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9 kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1 kasus), dan penyandraan (1 kasus).
Pelaku ancaman tersebut datang dari berbagai kalangan. Pelaku paling banyak adalah: massa pendukung salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah (20 kasus), aparat pemerintah (11 kasus), anggota polisi (11 kasus), anggota TNI (8 kasus), hakim (3 kasus), aktivis LSM (2 kasus), orang tidak dikenal (4 kasus), dan preman (1 kasus).
Wilayah yang paling berbahaya bagi jurnalis dalam meliput selama 2008 adalah: Gorontalo (11 kasus kekerasan), Jakarta (9 kasus kekerasan), dan Ternate (4 kasus kekerasan).
Sungguh menyedihkan, sepuluh tahun sejak negeri ini menjalankan reformasi, indeks kebebasan pers Indonesia justru mengalami penurunan. Menurut laporan tahunan Reporters Sans Frontieres, organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasa pers di dunia, indeks kebebasan pers Indonesia tahun ini menurun dari posisi 100 tahun lalu ke posisi 111 tahun ini. Selama ini, indeks kebebasan pers tersebut dipercayai oleh publik internasional sebagai tolok ukur demokrasi di suatu negara.
Menengok cacatan selama 2008, AJI Indonesia menyatakan:
1. Agar pemerintah dan DPR tidak membuat produk-produk hukum baru yang membatasi kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak masyarakat yang dilindungi Undang-undang Dasar 1945, maka tidak boleh ada undang-undang yang memangkas hak tersebut;
2. Menghimbau masyarakat yang dirugikan oleh pers untuk menggunakan Hak Jawab dan mengadukan ke Dewan Pers. Pengaduan ke polisi dan gugatan di pengadilan adalah jalan terakhir apabila dua mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut menemui jalan buntu;
3. Menghimbau masyarakat agar tidak menghalang-halangi jurnalis yang meliput, apalagi menggunakan cara-cara kekerasan untuk memblokade pemberitaan. Kekerasan terhadap pers bukan hanya tindak kriminal yang diancam pidana, namun juga melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi.
Jakarta, 30 Desember 2008
Nezar Patria Ketua Umum
Margiyono Koordinator Divisi Advokasi
 |