Pengguna:  Password:        Lupa Kata Sandi? ID Pengguna?   |   Register
Pernyataan AJI Indonesia Mengenai Pengabulan PK Majalah Time v. Soeharto: Penegak Hukum Harus Perhatikan Hak Jawab
Ditulis oleh AJI Indonesia   
Sabtu, 18 April 2009 10:01
Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang terdiri dari DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, selaku Ketua Majelis; Prof. DR. H.M. Hakim Nyak Pa, SH, DEA, dan H.M. Hatta Ali, SH, MH telah memutus perkara Nomor 273 PK/PDT/2008 para pihak Time Inc. Asia melawan H. Muhammad Soeharto, dengan amar putusan “Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali, membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung”. Dengan demikian putusan kasasi gugatan Soeharto terhadap Time senilai Rp. 1 triliun pada 17 April 2009 telah dinyatakan batal. Menurut majelis hakim, Time tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama Soeharto. Pertimbangan hukumnya, pemberitaan Time telah menenuhi kode etik jurnalistik dan Time telah memberikan Hak Jawab kepada Soeharto.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, putusan PK tersebut sangat tepat. Putusan itu adalah perkembangan penting dalam hukum pers di Indonesia. Pertama, MA mengakui kode etik jurnalistik sebagai tolok ukur menentukan kesalahan pers secara hukum. Pers yang telah memenuhi kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, MA mengakui Hak Jawab sebagai lembaga hukum. Dengan demikian, kedudukan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki peranan penting dalam hukum acara kasus pers, baik pidana maupun perdata. Layanan Hak Jawab oleh pers kepada pihak yang dirugikan oleh pers adalah prosedur wajib dalam memperkarakan pers di pengadilan. Apabila pers melayani Hak Jawab, maka pers tersebut telah bebas dari perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, apabila pers tidak melayani Hak Jawab, maka pers dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap para penegak hukum di Indonesia memperhatikan putusan PK tersebut, jika menangani kasus Pers. Dengan demikian, para penegak hukum perlu memperhatikan suatu karya jurnalistik dari sudut kode etik dalam menentukan kesalahan pemberitaan secara hukum. Kedua, para penegak hukum harus melihat apakah pers telah memberikan Hak Jawab bagi orang yang merasa dirugikan, jika ada pengaduan atau gugagatan terhadap pemberitaan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menanggap putusan PK ini bisa dijadikan contoh oleh penegak hukum, terutama para hakim, dalam memutus perkara Pers. Dengan demikian, para penegak hukum harus memperhatikan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jika menangani kasus pers.

Jakarta, 17 April 2009

Nezar Patria
Ketua

Margiyono
Koordinator Divisi Advokasi

Untuk Informasi lebih lanjut:

  1. Nezar Patria (Ketua AJI Indonesia): 0811829135, email: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it ;
  2. Margiyono (Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia): 08161370180, email: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Jumlah Komentar (0)Add Comment

Tulis Komentar
Perkecil | Perbesar

busy