|
Ditulis oleh AJI Indonesia
|
|
Rabu, 11 Januari 2012 23:45 |
|
Jakarta, 11 Januari 2011 Menjadi korban kejahatan seksual merupakan bentuk kejahatan yang masih banyak di alami oleh kaum perempuan. Perempuan yang menjadi korban kejahatan, terkadang masih juga dipersalahkan karena dianggap sebagai ‘pengundang’ tindak kejahatan seksual bagi dirinya. Perempuan dianggap genit, nakal, menggunakan pakaian terbuka sehingga menarik penjahat melakukan kejahatan seksual terhadap dirinya. Padahal, mempermasalahkan korban kejahatan merupakan pelanggaran hak-hak perempuan. |